Perumahan baru di Tangerang

Perumahan baru di Tangerang

Perumahan baru di Tangerang

Perumahan baru di Tangerang Penggunaan Lahan PERSETUJUAN.Peraturan zonasi, rencana situs persetujuan, izin bangunan dan persetujuan, ukuran lot, masalah kemunduran, isu-isu keselamatan kebakaran, isu-isu lingkungan dan kesehatan seperti saluran pembuangan, pembuangan septik, pengelolaan air badai, sungai, sungai, lahan basah, dll Merekomendasikan Graha Raya Bintaro memperoleh laporan lingkungan untuk menentukan apakah ada masalah dengan bahan kimia, pestisida, polusi, dll Ketersediaan dan Akses Utilitas.Akses ke utilitas, air, listrik, gas dan saluran pembuangan / sistem septik, telepon, kabel dan internet adalah kekhawatiran lain yang perlu diselidiki. Jika akses tidak tersedia, itu bisa mahal untuk mendapatkan utilitas dasar ke situs.Aksesibilitas jalan.Apakah ada jalan sudah di tempat atau akan Anda butuhkan untuk membangun mereka? Anda juga perlu mempertimbangkan biaya pemeliharaan jalan.Perumahan baru di Tangerang

Developer Properti Terbaik Topografi, drainase dan banjir zona.Merekomendasikan mendapatkan laporan tanah dan laporan geologi. Adalah properti di zona banjir? Ada sebutan daerah zona banjir dan ketersediaan asuransi dikondisikan pada apa banjir atau zona kebakaran properti yang berlokasi di. Isu Slope, stabilitas.Selama periode due diligence, penjual harus menyediakan Anda dengan masa lalu tertentu atau laporan saat ini yang dia di tangannya seperti geologi, laporan tanah, laporan lingkungan.Developer Properti Terbaik 

Perumahan baru di Tangerang Cara terbaik adalah untuk meminta ini dalam kontrak Anda sehingga semua pihak yang jelas tentang apa yang mereka butuhkan untuk memberikan satu sama lain. Tergantung pada berapa lama laporan yang Anda kemudian dapat memutuskan apakah Anda ingin bergantung pada laporan penjual atau mendapatkan yang baru. Juga, Graha Raya Bintaro pastikan kontrak Anda menyatakan penjual akan membantu dengan tindakan perizinan atau peraturan yang mungkin diperlukan selama pemeriksaan menyeluruh. (Seringkali lembaga mengizinkan lokal tidak akan mengeluarkan informasi atau menerima zonasi ulang atau izin aplikasi tanpa tanda tangan pemilik yang sekarang. Klausul ini dalam kontrak menyatakan penjual akan menandatangani jenis ini dokumen yang diperlukan.) Graha Raya Bintaro 


share this article to: Facebook Twitter Google+ Linkedin Technorati Digg
Posted by Nulis, Published at 10.49 and have 0 komentar

Tidak ada komentar:

Posting Komentar